Saat rapat kerja bersama Kepala Bakamla di DPR, Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang merasa miris sampai sekarang ini terbentur dengan persoalan Undang-Undang atau kewenangan Bakamla di perairan mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014.
Dalam Perpres itu, tugas Bakamla tidak ada dalam posisi penegakan hukum dan baru sebatas menjaga keamanan dan keselamatan.
“Kalau kita lihat dari koordinasi peralatan dan anggota, tidak diragukan lagi hanya sampai sekarang ini terbentur dengan persoalan undang-undang atau kewenangan Bakamla di perairan. Karena kalau kita mengacu kepada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 bahwa tugas Bakamla itu hanyalah sebagai menjaga keamanan dan keselamatan tidak ada posisi penegakan hukum,” ujar Frederik Kalalembang di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Terkait hal itu, ia menyarankan agar ke depannya Revisi UU Keamanan Laut berjalan lancar. Maka Bakamla diminta terlebih dulu memperbaiki aspek personelnya supaya mendapatkan hasil yang baik.
Mengingat jika berkaca pada susunan deputi yang ada pada saat ini struktur personilnya masih didominasi oleh Angkatan Laut, selain Deputi II dari kepolisian dan Deputi III dipegang oleh kejaksaan.
“Padahal, yang kita tonjolkan kalau memang Bakamla jadi coast guard adalah sebagai penegakan hukum, menjaga laut dan pantai, bagaimanalah kalau semuanya itu Angkatan Laut, Pak? Saran saya, apabila Bakamla ingin jadi coast guard Indonesia, sebaiknya ditata lagi personel baik pegawai tetap dan pegawai non tetap,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut
Pembenahan personel tersebut kembali ditegaskannya menjadi kunci bagi Bakamla, karena bukan kuantitas tetapi mencari kualitas.
“Dan saya kira kita semua yang ada di ruangan ini tidak meragukan lagi Bakamla sebagai coast guard Indonesia,” pungkas Frederik Kalalembang yang juga purnawirawan perwira tinggi Polri dan pernah menjabat sebagai Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI itu.
BERITA TERKAIT: