Hanya saja, UN tersebut bukan satu-satunya alat untuk menentukan kelulusan siswa dan seleksi penerimaan peserta didik baru. Namun, harus sebagai salah satu alat evaluasi atau pemetaan kualitas pendidikan.
"Iya saya setuju UN dikembalikan, tetapi tujuannya harus menjadi alat evaluasi dan pemetaan kualitas pendidikan,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, di Kota Bandung, dikutip
RMOLJabar, Kamis (7/11).
Pemberlakuan UN, lanjut Yomanius Untung, tentu sangat baik untuk mengetahui atau sebagai tolok ukur kualitas dan kompetensi para peserta didik dari seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga dengan begitu bakal diketahui bagaimana ketimpangan kualitas pendidikan.
“Jadi nanti kita akan mengetahui dan jadi referensi dalam membuat kebijakan di sektor pendidikan. Kita bakal mengetahui masalah kesenjangan seperti sarana dan prasarana hingga kualitas pendidikan,” jelas Yomanius.
Kemudian bisa ditindaklanjuti dengan penyiapan strategi untuk selanjutnya mengatasi bagaimana ketimpangan kualitas pendidikan bisa dikurangi. Bisa teratasi jika UN diberlakukan untuk evaluasi dan pemetaan kualitas pendidikan.
Menurut Yomanius, UN masih relevan untuk mengukur atau sebagai alat evaluasi kualitas pendidikan di era modern saat ini. Meskipun begitu perlu ada format baru atau perbaikan.
“UN ini materi ujiannya disiapkan secara nasional, dan di-delivery ke semua daerah, ke semua satuan pendidikan dari satu sumber, tujuannya untuk melihat kemampuan peserta didik,” ujarnya.
Terkait format UN apa yang relevan untuk diberlakukan, pihaknya percaya sudah banyak ahli yang akan menyusun format UN terbaik. Namun demikian, ia menitipkan harus ada perbaikan dan harus bertujuan pemetaan dan sebagai referensi kebijakan pendidikan, keberagaman kualitas pendidikan di Indonesia.
BERITA TERKAIT: