Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paripurna DPR Setujui Herindra Gantikan Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Oktober 2024, 11:10 WIB
Paripurna DPR Setujui Herindra Gantikan Budi Gunawan
Muhammad Herindra di Ruang Rapat Paripurna DPR RI/RMOL
rmol news logo Rapat paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 17 Oktober 2024, menyetujui Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Budi Gunawan. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad awalnya menyampaikan Laporan Tim DPR RI tentang Pemberian Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) atas Hasil Pembahasan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.

Dikatakan Dasco, DPR RI menerima surat presiden (Surpres) tentang permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Adapun soal pergantian Kepala BIN ini disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR melalui surat presiden RI Nomor 51 tanggal 10 oktober 2024. 

"Untuk menindaklanjuti itu, pada 16 Oktober tim DPR menggelar RDPU dengan calon Kepala BIN yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, dan dihadiri seluruh Wakil Ketua DPR RI dan seluruh perwakilan fraksi di DPR RI," ujar Dasco.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat mengenai Muhamad Herindra menjadi Kepala BIN setelah Budi Gunawan. 

"Apakah laporan Tim DPR yang memutuskan bahwa saudara Muhammad Heindra layak sebagai Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan dapat disetujui?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab peserta rapat. 

Agenda pada rapat paripurna kali ini adalah Laporan Tim DPR RI tentang Pemberian Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) atas Hasil Pembahasan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA