Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, ketidaksesuaian harga minyak goreng kemasan sederhana dengan harga eceran tertinggi (HET), terindikasi adanya permainan pasar.
"Menurut saya ini setidaknya aparat penegak hukum atau APH segera melakukan investigasi, karena itu kepentingan publik dan tidak perlu ada laporan," ujar Trubus kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dia menyebutkan APH yang seharusnya turun tangan dalam menyelidiki harga minyak goreng tertinggi yang mencapai Rp17.000, padahal HET senilai Rp15.800 per liter.
"Ini kewajiban Kejagung atau Polri untuk turun tangan melakukan investigasi, karena ini kan menguntungkan pihak-pihak tertentu," tutur Trubus.
"Berarti di situ Ada dugaan perilaku koruptif, ada moral hazard, abuse of power, ada juga sisi-sisi persekongkolan," sambungnya.
Oleh karena itu, dosen Universitas Trisakti itu mendorong APH memeriksa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan agar diketahui persoalan ketidaksesuaian harga minyak goreng kemasan sederhana tidak sesuai HET.
Apalagi, Trubus mendapati Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu ada harga minyak goreng kemasan sederhana di atas HET.
"Seharusnya harga (minyak goreng) di bawah HET atau sesuai HET (maksimal), tapi justru di atas itu. Ini kan membohongi publik," demikian Trubus menambahkan.
BERITA TERKAIT: