Keputusan ini tertuang secara resmi melalui surat Sekretariat Jenderal DPR tanggal 25 September 2024.
Analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai kebijakan tunjangan rumah tersebut sangat memberatkan APBN.
Adi mengatakan, sepatutnya Setjen DPR merenovasi 570 rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Karena perawatan dan perbaikan rumah merupakan tanggung jawab Setjen DPR, namun hal itu seolah tidak dilakukan.
"Sebaiknya direnovasi untuk ditempati anggota dewan terpilih," kata Adi kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.
Adi meminta agar rumah dinas di Kalibata yang rusak segera diperbaiki dan ditempati anggota dewan, agar tidak ada polemik di tengah masyarakat.
"Rumah dinas kalau memang rusak, atapnya bocor atau banyak tikus mestinya itu (renovasi) dilakukan," tutup Adi.
BERITA TERKAIT: