Ihwal kode ini diungkap oleh Ketua Relawan Blok Sumut, Arief Tampubolon kepada redaksi, Minggu, 13 Oktober 2024. Selain kode ‘biru dan abu-abu’, menurutnya ada juga aplikasi data real yang digunakan oleh tim tersebut untuk menghitung data real yang diduga didasarkan pada suara yang sudah pasti memberi dukungan maupun yang masih belum menentukan sikap.
"Kode tersebut 'biru suara pasti, dan abu-abu suara mengambang," ungkap Arief Tampubolon.
Ditambahkannya, tim yang menggunakan kode biru dan abu-abu plus aplikasi real itu juga menggunakan istilah seperti tim sepak bola. Ada istilah pemain di tingkat kelurahan, pelatih di tingkat kecamatan, manajer di tingkat kepala OPD, dan direktur di tingkat pejabat Kantor Walikota Medan.
"Informasi ini sudah beredar melalu jaringan pesan whatsapp. Pesan ini saya dapat dari internal pejabat Pemko Medan itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Arief, Bawaslu Kota Medan dan Provinsi Sumut harua mencari tahu kebenaran keterlibatan pejabat Pemko Medan yang merupakan ASN pemerintah yang menerima gaji dari uang rakyat.
"Bawaslu jangan sampai kecolongan, kami (Blok Sumut) monitor gerakan masif ASN Pemko Medan ini. Jika kecolongan, lebih baik Bawaslu dibubarkan saja," tegasnya.
BERITA TERKAIT: