Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pak Prabowo, Hati-Hati Anggaran Jebol karena Tunjangan Rumah DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB
Pak Prabowo, Hati-Hati Anggaran Jebol karena Tunjangan Rumah DPR
Presiden terpilih Prabowo Subianto/Ist
rmol news logo Kas negara harus benar-benar dikelola secara hati-hati oleh Prabowo Subianto saat resmi memegang tongkat komando sebagai Presiden 2024-2029.

Bukan tanpa sebab, saat ini kondisi keuangan negara sedang babak belur di tengah utang negara mencapai Rp8.444,87 triliun terhitung Juni 2024.

Tingginya beban utang warisan pemerintahan Joko Widodo ini perlu jadi bahan pertimbangan untuk menyaring rencana kebijakan yang tidak memiliki urgensi. Salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah perubahan fasilitas rumah dinas anggota DPR menjadi tunjangan uang.

"Prabowo tidak hanya perlu hati-hati, tetapi juga perlu lakukan penghematan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Soal rumah dinas DPR, Dedi memandang anggarannya benar-benar dihitung matang.

"Tentu semua anggaran perlu kehati-hatian dalam situasi saat ini," tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ratusan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akan dikosongkan dan diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya dijadikan aset negara. 

Sekjen DPR, Indra Iskandar menjelaskan, pengelola aset negara itu adalah Kemenkeu, sementara DPR adalah pengguna aset. 

Sebagai pengguna aset, DPR akan menyerahkan ratusan rumah dinas kepada Kemenkeu, termasuk soal pemanfaatan ke depannya. Sementara soal anggaran tunjangan anggota pengganti rumah dinas masih digodok. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA