Laporan tersebut buntut KPU yang membuat regulasi bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menjelaskan, KPU mengeluarkan surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024.
Menurutnya, surat tersebut memperkuat dugaan tentang langkah KPU meloloskan calon tertentu, dan diduga melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI Nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah" kata Alfons dalam jumpa pers di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Sepengamatannya, KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan, dan satu pengakuan.
"MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," tutur Alfons.
"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPUnya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," sambungnya.
Lebih lanjut, Alfons menyatakan pasangan calon yang keberatan dengan keputusan MRP apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka yang bersangkutan tetap bisa menggugat melalui lembaga adat dan diteruskan ke Pengadilan.
"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua," demikian Alfons.
BERITA TERKAIT: