Tindakan tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan kerusakan pada fasilitas hotel serta kerugian materi dan immaterial bagi Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Tindakan kekerasan dan intimidasi, apalagi di tempat Komersial yang bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi tamu, tidak dapat dibiarkan begitu saja," kata Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
PHRI meyakini bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini tidak memiliki tempat dalam masyarakat, terutama di area publik seperti hotel yang sangat penting bagi industri pariwisata dan perekonomian Indonesia.
"Insiden semacam ini berpotensi merusak citra industri perhotelan nasional, yang berperan penting dalam mendukung perekonomian dan pariwisata Indonesia," jelasnya.
Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran operasional hotel, tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia sebagai destinasi yang ramah bagi tamu domestik maupun internasional.
"Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh guna menyelidiki tindakan premanisme yang melanggar aturan ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, PHRI meminta agar pihak kepolisian dan aparat keamanan dapat meningkatkan pengamanan dan perlindungan bagi hotel-hotel dan tempat penyelenggaraan acara, baik yang bersifat publik maupun pribadi.
"Sangat penting bagi aparat hukum untuk tidak membiarkan tindakan kriminal seperti ini berlalu begitu saja, karena akan memberikan preseden buruk dan membahayakan keselamatan serta keamanan tamu, pengunjung, karyawan, pengelola, dan pemilik hotel," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: