Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pramono Anung Akan Perjuangkan 15 Golongan Ini Gratis Naik LRT-MRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 29 September 2024, 06:53 WIB
Pramono Anung Akan Perjuangkan 15 Golongan Ini Gratis Naik LRT-MRT
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung/RMOL
rmol news logo Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, ingin memperluas fasilitas layanan gratis mengakses bus Transjakarta yang selama ini dimiliki 15 golongan masyarakat. Pramono ingin mereka juga bisa gratis menggunakan LRT dan MRT.

"Untuk 15 golongan di Jakarta... yang dulu dibebaskan untuk busway, kalau saya dikasih amanah, saya akan bekerja sama dengan pemerintah pusat, yang namanya LRT, MRT, yang 15 kelompok golongan ini akan dibebaskan," ucap Pramono Anung di kompleks GBK, Jakarta, Sabtu malam (28/9).

untuk itu, Pramono yang berpasangan dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024 ini akan berjuang agar keinginan itu bisa terwujud, saat mereka dipercaya memimpin Jakarta. 

"Saya akan fight untuk itu. Gratis," sebut Pramono.

Dikutip dari situs web Jakarta Smart City, 15 golongan masyarakat penerima layanan gratis Transjakarta adalah sebagai berikut:

Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva monitor;
9. Anggota TNI/Polri. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA