Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kotak Kosong Sulit Menang di Tengah Badai Politik Transaksional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 27 September 2024, 12:59 WIB
Kotak Kosong Sulit Menang di Tengah Badai Politik Transaksional
Ilustrasi surat suara/net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 yang memberi kemudahan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri nyatanya tak berbuah manis.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, aturan MK ini tetap tidak bisa mencegah munculnya banyak calon tunggal.

"Partai politik di sejumlah daerah lebih memilih berkongsi dengan satu kekuatan politik besar," kata Adi kepada RMOL di Jakarta, Jumat (27/9).

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu melanjutkan, masalah calon tunggal cukup kompleks mulai dari persoalan kaderisasi partai politik hingga urusan finansial.

Bagi Adi tentu sangat ironis karena Pilkada merupakan ajang persaingan antarpartai politik untuk merebut jabatan publik yang strategis. Apalagi memajukan calon kian mudah dilakukan dengan adanya putusan MK teranyar. 

"Sayangnya kesempatan emas ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik," tegasnya.

Dalam sejarah, calon tunggal yang melawan kotak kosong hampir bisa dipastikan menang. Meski ada pengecualian di Pilkada kota Makassar tahun 2018 di mana kotak kosong menang. 

Namun setelah itu tidak pernah terdengar lagi ada kotak kosong yang menang menjadi juara di Pilkada. 

"Di tengah pemilih yang cenderung apatis dan transaksional, kemungkinan kotak kosong menang kembali sulit terjadi," jelasnya.

Meskipun ada ketentuan yang sangat berat bahwa calon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka meraup suara lebih dari 50 persen suara sah, tetap saja grafik kekalahan kotak kosong naik pesat.

KPU mengumumkan Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu calon melawan kotak kosong berjumlah 37 wilayah. Jumlah ini masih mungkin berubah jika ada sengketa pencalonan Dan dikabulkan oleh badan pengawas Pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA