Rencananya, acara itu akan menghadirkan beberapa pembicara untuk mengulas proses hukum rumah tangga Wakil Dirut PT Bank Mandiri Alexandra Askandar.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Tri Sasono mengatakan, acara tersebut perlu dikritisi karena mengarah pada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sangat tidak elok dibesar-besarkan dengan cara seperti Ini. Justru acara bedah kasus di atas bisa masuk kategori pelanggaran HAM,"
kata Tri Sasono dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Tri menilai, persoalan HAM adalah hak yang dimiliki oleh seorang manusia, melekat pada dirinya, baik dari sisinya sebagai seorang perempuan maupun seorang manusia.
Dia juga mengingatkan, dalam undang-undang terdapat pasal yang mengatur tentang HAM perempuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Pasal 49 ayat (1) wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Karena itu, lanjutnya, persoalan rumah tangga bukan bagian dari urusan yang berhubungan dengan kinerja Bank Mandiri selama ini.
"Apalagi setelah kami perhatikan Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya di bank Mandiri," katanya.
Ditegaskan dia, FSP BUMN Bersatu sebagai bagian dari organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan Bank Mandiri dan melindungi pekerja di BUMN, akan mengambil tindakan hukum.
"Kita akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai dugaan tindakan pelanggaran HAM," tandasnya.
BERITA TERKAIT: