Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No.18/2022 yang memutuskan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah.
"KSPI setuju bahwa yang resmi sah dan legal sebagai Ketua Umum Kadin adalah Arsjad Rasjid karena masih ada Keppres. Karena Kadin itu kan ada UU, enggak sembarangan. Dalam UU Kadin dikatakan, Ketua Umum Kadin dikeluarkan oleh keputusan presiden. Nah, sampai hari ini Keppres kan masih Arsjad Rasjid," kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dengan begitu, Said menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar akhir pekan kemarin merupakan acara yang ilegal. Begitupun kepengurusan yang dibentuk juga ilegal.
Dari peristiwa ini, Iqbal berharap polemik di internal Kadin segera selesai karena ini menyangkut soal nasib para pekerja.
Terutama menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja di daerah-daerah.
Karena itulah, KSPI, KSBSI, dan seluruh serikat pekerja perlu menyatakan sikap terhadap kemelut yang terjadi di Kadin. Lantaran Kadin adalah partner serikat buruh dalam hub industrial.
"Nah, kita akan menentukan upah minimum, kan penentu upah minimum ada Apindo, ada Kadin di daerah-daerah. Itu sekarang kalau Kadin ada dua bagaimana? Apindo bagaimana? Itu alasan kenapa kita harus menyatakan sikap itu penting," katanya.
Apalagi, lanjut Iqbal, Kadin pimpinan Arsjad kerap menjalin komunikasi yang baik dengan serikat buruh.
Jangan sampai, ditegaskan Iqbal, hal ini terhenti hanya untuk kepentingan golongan saja, dan justru merugikan kehidupan kaum buruh.
BERITA TERKAIT: