Sejak Minggu (15/9), Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin.
Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (16/9).
Ditegaskan Arsjad, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie.
Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” tandasnya.
Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021-2026.
Namun, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9), menghasilkan keputusan mengejutkan.
Pengusaha ternama RI yang juga anak dari Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid.
Keputusan ini diklaim didukung oleh 28 Kadin provinsi dari total 34, serta 25 asosiasi yang hadir dalam Munaslub tersebut.
Atas adanya Munaslub tersebut, Arsjad bakal menempuh jalur hukum untuk menggugat pihak yang terlibat dalam penggulingannya.
Arsjad menilai, Munaslub yang menyatakan Anindya Bakrie sebagai Ketum yang baru tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.
"Kami semua sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan pada Sabtu 14 September di St Regist. Sebagai upaya individu mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (15/9).
BERITA TERKAIT: