“Tentu pada dasarnya menteri itu prerogatif presiden,” kata Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (14/9).
Atas dasar itu, Cak Imin menilai bahwa dengan adanya UU Kementerian Negara diharapkan tidak membatasi hak prerogatif dari Presiden itu sendiri. Sebab, dalam UU Kementerian Negara itu jumlah kementerian diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Terpilih.
“Jangan sampai UU yang dibuat itu membuat hak prerogatif presiden itu menjadi terbatasi, itu prinsipnya, presiden punya kewenangan prerogatif sekaligus pertanggungjawaban mungkin UU-nya di situ,” tuturnya.
Namun demikian, Cak Imin menyambut baik dengan adanya UU Kementerian Negara yang merubah dan mungkin menambah jumlah pos kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Presiden bebas karena prerogatifnya, tapi presiden harus bertanggungjawab atas pilihan-pilihan baik itu nomenklatur maupun orang-orang yang mengisinya,” tandas Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKB ini.
BERITA TERKAIT: