Ketua KPU Mochammad Afifuddin berujar, perpanjangan masa pendaftaran sesuai PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Perpanjangan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan partai politik yang melakukan dukungan ganda terhadap cakada, sehingga muncul sengketa di Bawaslu.
Afif mengatakan, perpanjangan dilakukan dengan syarat harus menyertakan dokumen yang telah diatur di PKPU Pencalonan Kepala Daerah, serta hanya dilakukan di wilayah yang sudah terdapat pendaftar cakada di masa perpanjangan pada 2 hingga 4 September 2024 lalu.
"Tetap melampirkan surat pernyataan dari koalisi sebelumnya tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU," ujar Afif, Sabtu (14/9).
Lebih lanjut, Afif berujar bahwa tujuan perpanjangan merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya terkait ketentuan Pasal 54 yang membolehkan perpanjangan dilakukan untuk menghindari kotak kosong di wilayah pelaksanaan pilkada.
"Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin jadi catatan dan perdebatan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: