Sebab, dengan penambahan jumlah kementerian, Presiden nantinya diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahan sesuai kebutuhan.
Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, dalam keterangannya, Jumat (13/9).
“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance,” ujar Amin.
Menurut Amin, jika upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik maka kesejahteraan rakyat akan terwujud pula.
“Terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Amin.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
BERITA TERKAIT: