Demikian disampaikan Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Kamis (12/9).
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di Pusat Informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri menjelaskan bahwa jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun 2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).
"Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," kata Tri.
Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.
"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," kata Tri.
BERITA TERKAIT: