Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Periksa Tersangka Baru Penyuap Hasbi Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 September 2024, 14:36 WIB
KPK Kembali Periksa Tersangka Baru Penyuap Hasbi Hasan
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Seorang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap, Menas Erwin Djohansyah kembali dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan di 2 tempat pemeriksaan yang berbeda.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan di Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Nomor 59 Bandung, Jawa Barat," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (10/9).

Saksi yang dipanggil, yakni MED (Menas Erwin Djohansyah) selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. 

Sedangkan 2 saksi lainnya, yakni IS alias K (Iyus Iskandar alias Koswara) selaku pengacara, dan ES (E Sutisna) selaku pensiunan dipanggil untuk diperiksa di Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Untuk saksi Menas yang merupakan tersangka dalam perkara ini juga telah dipanggil tim penyidik pada Senin (12/8), dan Rabu (21/8).

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Sementara itu dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/4).

Putusan tersebut pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada Kamis (20/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA