Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam telah menerima 3 berkas pendaftaran dari 3 Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam, yaitu Hepy Safriani-Efsi Komar, Ludi Oliansyah- Bertha Edhar, dan Alpian Maskoni-Alfikriansyah.
Dari tiga Bapaslon tersebut ada 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja dilantik menjadi bakal calon Wakil Walikota Pagar Alam. Yakni Efsi Komar yang menjadi Anggota DPRD Partai Golkar dari Daerah Pilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pagar Alam Utara dan Alfikriansyah anggota DPRD Partai PPP dari Dapil 3 Dempo Dempo.
Efsi maju bersama Balon Walikota Hepy Safriani, sedangkan Alfikriansyah adalah Balon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Alpian Maskoni.
Seiring resmi terdaftar di Pilwalkot Pagar Alam, maka dua anggota DPRD tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pagar Alam dan nantinya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, membenarkan ada dua anggota DPRD Pagar Alam yang maju di Pilkada setempat.
"Benar ada dua anggota Dewan yang terdaftar maju ke Pilkada Kota Pagar Alam, yaitu Efsi Komar dari Partai Golkar dan Alfikriansyah dari PPP," ujarnya, dikutip
RMOLSumsel, Kamis (5/9).
Saat ditanya apakah proses pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sudah diajukan, Sekwan membenarkannya.
"Sudah dalam proses dan kita sudah bersurat dengan masing-masing Partai baik itu Golkar maupun PPP," katanya.
Sedangkan untuk usulan pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pihak Sekwan sudah bersurat dengan KPU dan Gubernur.
"Untuk menyampaikan usulan pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan calon pengganti, setelah itu Sekwan bersurat ke KPU dan seterusnya sampai pengajuan PAW ke Gubernur melalui Pj Walikota Pagar Alam," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pagar Alam Divisi Hukum dan Pengawasan, Pinji Aprianto mengatakan, pihak KPU sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari dua Bakal Calon Wakil Walikota tersebut melalui berkas pendaftaran Bapaslon.
"Kita sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Ditegaskan Pinji, jika berkas pengajuan pengunduran diri tersebut saat sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) maka tidak bisa ditarik atau dicabut kembali.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon maka berkas pengunduran diri tersebut tidak akan bisa ditarik lagi," tegasnya.
BERITA TERKAIT: