"Apel bulan September ini merupakan yang terakhir bagi saya," ujar Amiruddin dihadapan para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemko Banda Aceh.
Amiruddin mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Pidie 2024. Berdasarkan hal tersebut masa jabatannya harus berakhir lebih cepat.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk mengundurkan diri secara tertulis.
"Terima kasihnya kepada seluruh pegawai Pemko Banda Aceh atas dukungan dan kerjasama selama ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Amiruddin tidak lupa menyampaikan beberapa pencapaian penting Pemko Banda Aceh, termasuk Penghargaan dari Kemendikbudristek atas komitmen dalam implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Banda Aceh.
Terkait dengan APBK Perubahan, dalam arahannya, Amiruddin menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK tahun anggaran 2024. Hal tersebut penting, mengingat waktu yang tersisa hanya empat bulan lagi.
Amiruddin juga menekankan perlunya mematuhi Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk menghindari utang di akhir tahun anggaran. Dia juga mengajak seluruh warga dan ASN untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024, serta mendukung penyelenggaraan acara tersebut.
Selain itu, birokrat yang juga pernah menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh ini mengingatkan pentingnya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan pengawasan ketat di sektor jasa.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan semua pihak selama saya sebagai Pj Wali Kota dan Sekda. Saya tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa kerja sama dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: