Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang menilai beban penanganan masalah yang ditangani MK sudah terlalu banyak.
"Memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).
Contoh masalah yang ia sorot yakni terkait sengketa pemilu. Menurutnya, tugas MK sejatinya cukup meninjau undang-undang, tidak perlu masuk ke hal-hal teknis.
"Di samping itu, banyak putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat perlu dilakukan perubahan hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan, dan ketatanegaraan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: