Penyebabnya, ada 2 calon Hakim Agung yang dianggap belum memenuhi syarat.
Fit and proper test ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh.
Sejumlah fraksi di Komisi III DPR berpendapat, ada 2 calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc ini belum memenuhi syarat sehingga bakal dikembalikan ke Komisi Yudisial untuk menyeleksi kembali para calon Hakim agung dan Hakim Adhoc.
"Tadi kita sudah mendengarkan pendapat kawan-kawan dari enam fraksi, jadi dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon Hakim Agung ini kita tunda," kata Pangeran Khaerul Saleh.
Dia menambahkan, Komisi III bakal mengagendakan rapat internal untuk melanjutkan
fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc.
"Besok kami akan mengadakan rapat intern dan akan memutuskan kelanjutan dari uji kelayakan dari 12 calon Hakim Agung ini," tutupnya.
BERITA TERKAIT: