Putusan MK 60 tersebut juga berpotensi memicu keretakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024
Pasalnya, pasca ditetapkannya putusan tersebut, provinsi dengan jumlah yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi dapat mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam konteks Jakarta, hal ini dapat terwujud mengingat DPT dalam Pilkada Jakarta sebanyak 8.315.669 atau meningkat 62 ribuan pemilih dibanding Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Pro Jakarta Rio Ayudhia Putra menilai tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak memajukan calon terbaiknya dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Ruang sudah dibuka (hasil gugatan Partai Buruh dan Gelora), sekarang (malah) waktunya bagi parpol untuk memajukan calonnya tanpa perlu pusing ambang batas," kata Rio di Sekretariat Aktivis Pro Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa semakin banyak calon yang maju akan semakin baik bagi demokrasi.
"Rakyat Jakarta semakin banyak pilihan untuk memilih pemimpin berkualitas. Jangan cuma Ridwan Kamil (RK) atau Anies Baswedan saja," kata Rio.
BERITA TERKAIT: