Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Upaya BNPT dan LPSK Hormati Korban Terorisme Patut Dicontoh Negara Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 24 Agustus 2024, 09:06 WIB
Upaya BNPT dan LPSK Hormati Korban Terorisme Patut Dicontoh Negara Lain
Kepala Kantor dan Liaison ASEAN United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, Erik van der Veen/Ist
rmol news logo Langkah yang diambil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menghormati serta memberikan perlindungan bagi korban terorisme mendapat apresiasi dari berbagai pihak. 

BNPT dan LPSK telah bekerja sama dalam berbagai program untuk membantu korban terorisme mendapatkan hak-haknya. Langkah ini termasuk pemberian kompensasi, pendampingan psikologis, hingga perlindungan saksi yang mungkin terancam akibat memberikan kesaksian terkait aksi terorisme. 

Upaya ini dinilai Kepala Kantor dan Liaison ASEAN United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, Erik van der Veen, sangat penting mengingat dampak panjang yang harus dihadapi para korban, baik secara fisik maupun mental.

"Ini bisa menjadi contoh berharga bagi negara-negara lain di dunia," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/8).

Erik mencatat bahwa pendekatan yang diambil oleh BNPT dan LPSK adalah langkah maju dalam kerangka kebijakan internasional. 

Selama 25 tahun terakhir, kebijakan internasional umumnya fokus pada penegakan hukum dan respons militer terhadap terorisme, sering kali mengabaikan kebutuhan dan pengakuan terhadap korban. 

"Jika kita melihat bagaimana kerangka kebijakan masyarakat internasional di berbagai negara yang telah berkembang dalam 25 tahun terakhir, sangat sedikit pengakuan diberikan kepada korban. Sebagian besar fokus diarahkan pada narasi bahwa terorisme adalah hal buruk dan harus disingkirkan," tutup Erik. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA