"Penyelenggara negara harus menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/8).
Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
"Pembangkangan putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah," kata Anzhar.
Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK, kata Anzhar, dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional.
Hal ini dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Anzhar menegaskan bahwa kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan.
Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
BERITA TERKAIT: