Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rapur Pengesahan RUU Pilkada Batal, Menkumham Tunggu Aba-aba DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 12:26 WIB
Rapur Pengesahan RUU Pilkada Batal, Menkumham Tunggu Aba-aba DPR
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8)/RMOL
rmol news logo Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan RUU Pilkada dibatalkan DPR lantaran belum memenuhi kuorum.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan langsung berkoordinasi dengan DPR. Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan berlanjut atau tidak.

"Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).

Ketika disinggung mengenai RUU Pilkada bakal disahkan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka, 27 Agustus 2024.

Menteri dari Partai Gerindra ini tak menjawab hal tersebut dan mengembalikannya kepada DPR.

"Ya itu kan hak DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Seharusnya rapat paripurna dua pertiga dari jumlah anggota dewan namun yang hadir dalam rapat paripurna hari ini hanya 89 orang anggota dewan.

DPR pun melakukan skors terhadap rapat selama 30 menit kemudian membatalkan lantaran setelah 30 menit tetap belum memenuhi kuorum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA