Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahlil Bakal Diskusi dengan Kader Beringin Soal Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 09:06 WIB
Bahlil Bakal Diskusi dengan Kader Beringin Soal Revisi UU Pilkada
Ketum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia/RMOL
rmol news logo Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia bakal segera mendiskusikan soal keputusan Badan Legislasi DPR tentang pembahasan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan kader Beringin di parlemen.

"Mungkin besok pagi (Kamis) atau malam ini saya akan mencoba untuk berdiskusi dengan teman-teman di fraksi khususnya ketua fraksi," kata Bahlil di JCC, Senayan, Rabu malam (21/8).

Bahlil mengaku belum mengetahui secara rinci apa isi revisi UU Pilkada lantaran tengah fokus Munas XI Partai Golkar 2024 sehingga belum bisa berkomentar lebih dalam soal polemik RUU Pilkada.

"Saya baru selesai terpilih tadi sore dan baru fokus tentang penutupan. Saya belum mendapat laporan dari fraksi. Karena saya tidak mungkin memanggil fraksi sebelum kewenangan saya ada. Kewenangan saya baru malam ini," tutupnya.

Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada, Rabu malam (21/8).

Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf revisi UU Pilkada karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA