Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Sentil Wakil Rakyat Buat Selamatkan Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 15:17 WIB
Anies Sentil Wakil Rakyat Buat Selamatkan Demokrasi
Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda revisi UU Pilkada ditanggapi Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
HUT 79 RI

Melalui akun X resminya, Rabu (21/8), Anies menekankan bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada di persimpangan yang sangat krusial.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengingatkan pentingnya tanggung jawab para ketua partai politik dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi perjalanan demokrasi Indonesia. 

"Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," jelasnya.

Menurutnya, saat ini adalah saat yang sangat penting bagi para pemimpin partai untuk berpikir jernih dan berkomitmen mengembalikan demokrasi Indonesia ke jalur yang sesuai dengan cita-cita reformasi.

Anies juga berharap bahwa setiap langkah yang diambil oleh para wakil rakyat dan pemimpin partai dalam proses revisi UU Pilkada ini akan tercatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa, sebagai langkah yang memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," harap Anies.

Panitia Kerja RUU Pilkada di DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sementara dalam putusan MK terbaru nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Dalam putusan tersebut membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen, akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA