Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILWALKOT BANDUNG 2024

Farhan-Erwin Tak Terpengaruh Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 06:06 WIB
Farhan-Erwin Tak Terpengaruh Putusan MK
Muhammad Farhan dan Erwin/RMOLJabar
rmol news logo Bakal Calon Walikota Bandung asal Partai Nasdem, Muhammad Farhan memastikan tidak akan terpengaruh dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Farhan, pihaknya akan tetap solid dengan Partai Keadilan Bangsa (PKB) dalam menghadapi pertarungan di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandung mendatang. 

"Koalisi bersama PKB ini sudah terbentuk sejak belum ada keputusan MK. Kami solid, PKB sudah mengeluarkan B1 KWK-nya," kata Farhan di Kantor DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Selasa (20/8). 

"Langsung yang menyerahkan juga Gus Muhaimin dan dari Nasdem juga sudah mengeluarkan B1 KWK-nya jadi kami solid menjadi pasangan," sambungnya.

Kata Farhan, pihaknya masih membuka untuk partai-partai lain apabila ingin bergabung dengan koalisinya. 

Farhan mengklaim bahwa Muhammad Farhan dan Erwin merupakan pasangan pertama yang berani deklarasi untuk maju di Pilwalkot Bandung. 

"Betul, jadi kami memang bisa dikatakan sebagai pasangan yang melakukan terobosan setelah selama berbulan-bulan semua partai itu saling menunggu, saling mengunci," kata Farhan dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA