Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Imin Dipaksa Tetap jadi Ketum PKB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Agustus 2024, 13:46 WIB
Cak Imin Dipaksa Tetap jadi Ketum PKB
DPN Gemasaba saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8)/RMOL
rmol news logo Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba), meminta Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
HUT 79 RI

Hal ini tegaskan Ketua DPN Gemasaba, Heru Widodo, menanggapi pernyataan Cak Imin yang mengaku belum bisa memastikan apakah akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PKB dalam Muktamar PKB di Bali. Cak Imin menegaskan tak mau nyalon lagi kalau dapat rapor merah.

"Kalau Gus Muhaimin enggak mau (maju lagi sebagai calon ketum), kami akan paksa. Harus mau," ujar Heru di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Heru menegaskan bahwa selama ini Cak Imin telah memberikan ruang yang luas bagi kader muda untuk terlibat aktif dalam politik. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi Cak Imin untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PKB.

"Belum tentu nanti kalau misalnya ada yang menggantikan Gus Muhaimin sebagai Ketua Umum PKB, belum tentu memberikan ruang kepada kami, anak-anak muda PKB, untuk berekspresi di politik praktis dan nyata," jelasnya.

Pernyataan Heru ini menegaskan posisi Gemasaba dalam mendukung Cak Imin untuk tetap memimpin PKB dan menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dukungan terhadap kader muda dalam dunia politik.

"Maka tidak ada alasan lagi. Pokoknya Gus Muhaimin harus mau. Kalau tidak mau, harus kita paksa. Karena kita tidak mau lagi kemudian nanti ada pemimpin baru PKB yang kemudian tidak mengakomodir dan memberikan ruang kepada kami," tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA