Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reshuffle di Akhir Masa Jabatan, Demokrat: Presiden Tau Kebutuhan Kabinet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Agustus 2024, 13:04 WIB
<i>Reshuffle</i> di Akhir Masa Jabatan, Demokrat: Presiden Tau Kebutuhan Kabinet
Presiden Joko Widodo melantik menteri, kepala badan setingkat kementerian, dan wakil menteri yang baru/RMOL
rmol news logo Partai Demokrat menganggap tidak ada yang aneh Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet meskipun akan purna tugas pada Oktober mendatang.

Jurubicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mengingatkan semua pihak bahwa kewenangan reshuffle kabinet sepenuhnya berada di tangan Presiden.

"Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Presidenlah yang mengetahui, kebutuhan kabinetnya," kata Zaky seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Senin (19/8).

Herzaky lantas mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyampaikan bahwa setiap momen yang tersisa dalam masa jabatan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Untuk kinerja terbaik, seperti yang pernah disampaikan Ketum kami, Mas Agus Yudhoyono, berapa pun waktu yang dimiliki, tetap bisa kita berikan, selama kita berkomitmen penuh," ungkapnya.

Pada Senin (19/8), Presiden Jokowi melantik menteri, kepala badan setingkat kementerian, dan wakil menteri yang baru.

Adapun, menteri baru yang dilantik yakni dari pos Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/Kepala BKPM.

Yasonna H. Laoly digantikan oleh politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham. Sementara, kursi Menteri ESDM beralih dari Arifin Tasrif ke Bahlil Lahadalia .

Posisi Bahlil di Kementerian Investasi/BKPM diisi mantan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Selain 3 menteri tersebut, Jokowi juga melantik Wakil Menkominfo yakni Angga Raka Prabowo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA