Soal rencana itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono, tegas menolak wacana Polri di bawah Kemendagri.
Menurutnya, posisi Polri di bawah Kemendagri akan mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Terutama akan mempersempit ruang gerak dan merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.
“Polri sebagai penegak hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” kata Wibisono kepada wartawan, Rabu (14/8).
Pasal 8 Ayat 1 pada UU Kepolisian menegaskan independensi Polri sebagai alat negara di mana institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dikatakan Wibisono, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga independensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik.
Dia menekankan, munculnya gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi.
"Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun. Kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah Presiden sudah tepat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: