Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Jazil ketika menyinggung soal undang-undang partai politik dan undang-undang keormasan.
Dia menambahkan undang-undang keormasan ada pendiri atau dewan pendiri partai politik, namun setelah partai politik berjalan dewan pendiri tidak punya kendali atas partai politik.
"Nah sedemikian juga dengan PKB yang didirikan oleh partai ulama yang kebetulan difasilitasi oleh PBNU ketika itu. Bukan PBNU hari ini. Karena PBNU hari ini lebih banyak menyimpang dari fitrah Nahdlatul Ulama," kata Gus Jazil dalam acara diskusi F-PKB MPR RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/8).
"Menyimpang dari 1926 sebagai Ormas Keagamaan ketika dia membentuk tim untuk mengambil alih sebuah partai," sambungnya.
Dia mengurai, PKB memiliki visi keulamaan yang di dalamnya terdapat mandat perjuangan politik sebagai partai. Sementara PBNU, sebagai organisasi massa berbasis ulama membangun misi dan visi keumatan.
"Makanya PKB ini menjadi partai yang hari ini Alhamdulillah di 2024 menjadi partai nasional yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama'ah terbesar di Indonesia. Dengan 68 kursi dan ribuan anggota DPRD kabupaten kota. Semuanya mengusung spirit perjuangan Ahlussunnah Wal Jama'ah di rangka politik," katanya.
"Sementara PBNU visi keulamaan juga, tapi visi keumatan, membangun madrasah, membangun pondok pesantren, membangun sarana-sarana keumatan lainnya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: