Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
Dikatakan Melki, kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke AS, selain mempelajari proses pengelolaan darah dan teknologi industri plasma, juga berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait.
"UU Kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya transformasi sektor kesehatan Indonesia, termasuk penguatan ketahanan industri farmasi nasional," ujar Melki dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, salah satu fokus utama adalah industri plasma, di mana hampir seluruh Produk Obat Derivatif Plasma (PODP) masih diimpor.
"Pasien dengan kelainan darah seperti hemofilia, imunodefisiensi, autoimun, transplantasi organ, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) sangat memerlukan PODP yang mahal dan belum dapat diproduksi di dalam negeri," katanya.
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar untuk mandiri dalam pemenuhan PODP, menurutnya, hingga kini plasma dari donor darah belum dimanfaatkan karena keterbatasan kemampuan industri dalam negeri untuk mengolahnya menjadi produk yang dibutuhkan.
Amerika Serikat, sebagai salah satu pengekspor plasma dan PODP terbesar di dunia, memberikan sekitar 70 persen plasma global.
"Dan hasil kunjungan ini akan menjadi rekomendasi untuk mempercepat pengembangan dan penguatan industri plasma di Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: