Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas

Hindari Salah Tafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 11 Agustus 2024, 08:05 WIB
Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris/Ist
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris.

Menurutnya, penting untuk mencantumkan penjelasan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah.

"Sebaiknya pasal 103 ayat 4 huruf e yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi, diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Fahira lewat keterangan resminya, Minggu (11/8).

Senator Jakarta itu menegaskan bahwa penambahan penjelasan ini diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. 

"Pemberian penjelasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan," tandasnya.

Dengan adanya permintaan ini, Senator Jakarta itu berharap pemerintah segera menambahkan penjelasan yang diperlukan dalam PP No 28 Tahun 2024 untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan reproduksi remaja yang telah menikah.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA