Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menghimpun poin-poin dalam PP tersebut yang dinilai sebagai pelegalan perzinahan.
“Kami sedang mengkaji itu. Insya Allah secepatnya akan ada respons dari MUI secara resmi,” kata Ahmad usai acara bedah buku di Bandung, Minggu (11/8).
Ahmad memaparkan, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 dalam PP tersebut yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sangat berpotensi disalahgunakan.
“Takutnya ada paradigma melegakan perzinahan. PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa difasilitasi gitu kan,” sebutnya, dikutip
RMOLJabar, Minggu (11/8).
“Bukannya mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja. Namun, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ tandasnya.
BERITA TERKAIT: