Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Khawatir PP 28/2024 Disalahgunakan Remaja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 Agustus 2024, 06:18 WIB
MUI Khawatir PP 28/2024 Disalahgunakan Remaja
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi/RMOLJabar
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menghimpun poin-poin dalam PP tersebut yang dinilai sebagai pelegalan perzinahan.

“Kami sedang mengkaji itu. Insya Allah secepatnya akan ada respons dari MUI secara resmi,” kata Ahmad usai acara bedah buku di Bandung, Minggu (11/8).

Ahmad memaparkan, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 dalam PP tersebut yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sangat berpotensi disalahgunakan.

“Takutnya ada paradigma melegakan perzinahan. PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa difasilitasi gitu kan,” sebutnya, dikutip RMOLJabar, Minggu (11/8).

“Bukannya mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja. Namun, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA