Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Majelis Hakim Harus Berdasarkan Keadilan, Bukan Kesopanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 09 Agustus 2024, 23:10 WIB
Vonis Majelis Hakim Harus Berdasarkan Keadilan, Bukan Kesopanan
Ilustrasi persidangan tipikor/RMOL
rmol news logo Majelis hakim seharusnya memutuskan vonis terhadap terdakwa korupsi berdasarkan rasa keadilan, bukan kesopanan.

Hal itu disampaikan analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ihwal putusan majelis hakim Tipikor yang memvonis bekas Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau Tol MBZ, Djoko Dwijono, hanya 3 tahun penjara dengan alasan bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.

Ujang menegaskan, seharusnya majelis hakim memvonis sesuai hukum yang berlaku ketika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

"Kalau dalam konteks penegakan hukum, mengikuti aturan yang sudah berlaku saja, hakim memutuskan berdasarkan kepada ketentuan yang sudah digariskan oleh KUHP, dan aturan-aturan yang lain,” kata Ujang kepada RMOL, Jumat (9/8).

Sehingga ia menyayangkan langkah majelis hakim tipikor yang hanya melihat etika persidangan tanpa mengindahkan dampak dari tindakan haram yang dilakukan koruptor untuk bangsa dan negara. 

“Semua kan sudah ada ketentuannya dan aturannya, tinggal memvonis berdasarkan keadilan bukan berdasarkan kesopanan,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA