Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Ringan Koruptor Karena Sopan, Kontradiktif dengan Revolusi Mental

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 Agustus 2024, 15:49 WIB
Vonis Ringan Koruptor Karena Sopan, Kontradiktif dengan Revolusi Mental
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layang MBZ, Djoko Dwijono/RMOL
rmol news logo Vonis ringan pada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layang MBZ, Djoko Dwijono, dinilai bertentangan dengan semangat revolusi mental rezim Presiden Joko Widodo. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengamati, vonis kepada Djoko yang hanya 3 tahun karena bersikap sopan dalam persidangan tidak sesuai dengan revolusi mental. 

Sebab, revolusi mental merupakan gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. 

"Jika ini yang terjadi maka akan terjadi kontra niat membangun negeri, kita mengharapkan koruptor jera malah seakan koruptor tak perlu khawatir karena punya strategi baru mengurangi hukuman pidananya," ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu (10/8). 

Dia berpendapat, bersikap sopan dalam persidangan adalah satu keharusan, dan tak bisa menjadi alasan untuk pengurangan pidana.

"Sebab memang persidangan dan proses itu haruslah dihormati oleh semua orang yang berperkara," tuturnya. 

Oleh karena itu, pemotongan vonis terhadap tindakan Djoko yang merugikan negara hingga Rp510 miliar bukan keputusan yang subjektif. 

"Lagi pula, unsur perilaku baik memang akan menjadi penilaian subjektif dari para hakim, jadi tak perlu menjadi alasan yang mesti diatur untuk pengurangan hukuman apalagi jika terhadap perilaku koruptor," demikian Efriza menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA