Begitu pandangan analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengomentari hukuman ringan terhadap koruptor.
"Inilah negara yang aneh tapi nyata negara yang memperlakukan hormat kepada para koruptor, ini kita seperti itu," kata Ujang kepada
RMOL, Jumat (9/8).
Menurutnya, memberikan hukuman ringan terhadap para koruptor, hanya ada di Indonesia.
"Seandainya ada koruptor yang berlaku sopan, divonis ringan ini sesuatu yang aneh, yang hanya ada di Indonesia. Logika dijungkirbalikan," tutupnya.
Adapun hukuman ringan itu diberikan pada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layan MBZ, Djoko Dwijono yang hanya divonis 3 tahun penjara.
Vonis itu diberikan karena Djoko Dwijono dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Padahal, kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar.
BERITA TERKAIT: