Saat ini, pemerintah menerbitkan SK Biru TORA yang mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat dan SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
“Penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” tutur Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam acara festival lingkungan tersebut, Presiden Joko Widodo juga turut menyerahkan SK kepada penerima manfaat, dengan rincian SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas 1.085.276 Hektare.
Selain itu, termasuk di dalam hutan sosial, yaitu hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, 17.600 hektare dari hutan sosial, dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.
“Realisasi dana PSR juga telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare sampai bulan Juni. Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta," sambung Airlangga.
Pekebun sawit rakyat di lahan TORA bisa mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme Permentan 3/2022.
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutan sosial, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi.
BERITA TERKAIT: