“Dengan sosialisasi ini kita harapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek pencalonan dan aspek syarat calon dalam proses pilkada sehingga bisa mengantisipasi munculnya perbedaan yang memunculkan sengketa,” kata Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono, di Hotel D’Prima, Deli Serdang, Kamis (1/8).
Joko menjelaskan, upaya sosialisasi ini juga didasarkan pada pengalaman mereka saat Pemilu 2024.
“Sengketa ini kan muara dari ketidakpuasan akibat perbedaan persepsi mengenai regulasi antara penyelenggara dan peserta pemilu. Sehingga ketika penyelenggara membuat ketetapan, itu memicu sengketa,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa pembicara baik dari kalangan Bawaslu Sumut, KPU Sumut, Hakim PT TUN dan kalangan akademisi. Sedangkan peserta berasal dari partai-partai politik, ormas, mahasiswa dan kalangan jurnalis. Lewat kegiatan ini, Bawaslu Sumut berharap Pilkada 2024 di Sumatera Utara tidak memunculkan banyak sengketa.
BERITA TERKAIT: