Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Terima Keluarga Korban Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 Juli 2024, 13:33 WIB
DPR Terima Keluarga Korban Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRAdang Daradjatun dan Habiburrokhman di Ruang Sidang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7)/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR akan menerima aduan dari pihak keluarga korban kasus dugaan pembunuhan almarhumah Dini Sera Afrianti (DSA) oleh Gregorius Ronald Tannur pada hari ini, Senin (29/7). 

Hal tersebut imbas vonis bebas Ronald Tannur oleh Hakim PN Surabaya. 

“Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7). 

Menurut Habiburokhman, vonis bebas terhadap anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut tidak masuk akal. Sebab, banyak alat bukti dan bukti pendukung bahwa DSA mengalami dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia. 

“Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini. Kalau dari rekaman video yang kami lihat, juga kami lihat di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya gak masuk akal yang bersangkutan (Ronald Tannur) divonis bebas,” tegasnya.

Sebagai seorang yang pernah menjadi advokat, Habiburokhman berpandangan bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan DSA oleh Ronald Tannur tersebut. Sehingga, vonis bebas tersebut sangat tidak masuk akal dan mencederai logika hukum. 

“Kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini?” sesalnya. 

Atas dasar itu, seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR sepakat untuk menindaklanjuti lebih jauh mengenai vonis bebas Ronald Tannur yang penuh dengan kejanggalan tersebut. 

“Alhamdulilah semua fraksi setuju ya, termasuk Pak Adang Fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar, lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan atau Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal Kesetjenan DPR, audiensi antara Komisi III DPR dengan keluarga terduga korban DSA, akan digelar pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA