Demikian pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro melalui siaran persnya yang dikutip Sabtu (27/7).
"Salah satu kebijakannya yang irasional dan panik adalah dengan menabrak peraturan perundang-undangan yang ada," kata Juju.
Hal itu terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Pepres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Juju melihat salah klausul Perpres IKN sangat janggal dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Yakni pasal yang menyebutkan berupa pemberian fasilitas Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah kepada investor selama 190 tahun.
Menurut Juju, kebijakan tersebut jelas berbenturan atau melanggar dengan semua aturan hukum tentang Pertanahan (agraria) di Indonesia.
Sedangkan di era penjajahan kolonial Belanda sekalipun, kata Juju, kepemilikan HGU tanah dibatasi hanya 75 tahun," kata Juju.
"Apakah rezim saat ini memang lebih kejam dari era penjajah Belanda kepada rakyatnya, dengan akan menggadaikan Tanah Air ini kepada oligarki," kata Juju.
BERITA TERKAIT: