Tercatat ada empat permasalahan yang diungkapkan warga. Yakni, tentang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Kartu lansia ini prosedurnya seperti apa? Kriterianya juga seperti apa? Saya punya orangtua lansia tapi untuk mendapatkan akses KLJ sangat susah,” kata warga Kelurahan Baru, Diyana, dikutip Minggu (21/7).
KLJ merupakan salah satu program prioritas Anies Baswedan. Kebijakan ini berangkat dari situasi bahwa banyak kasus warga lansia yang tidak diperhatikan kesejahteraannya.
Terhitung sejak awal diluncurkan di 2018 hingga masa akhir kepemimpinan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, terdapat 104.448 penerima manfaat, yakni lansia tak mampu yang berumur di atas 60 tahun.
Selain itu, saat ini Pemprov DKI tak lagi memberlakukan PBB gratis untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) rendah. Sebelumnya, program ini menyasar warga tidak mampu yang masih harus terbebani dengan pajak rumah mereka.
“Seingat saya, PBB itu gratis. Namun tiba tiba dapat tagihan pajak. Apakah itu sudah peraturan baru karena gubernurnya ganti atau gimana? Kalau bisa, kembali lagi ke peraturan terkait PBB seperti pada saat Pak Anies Baswedan menjabat,” kata Isma, warga Pasar Rebo lainnya.
Permasalahan juga ditemukan pada program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Maisaroh, warga Kelurahan Gedong yang memiliki buah hati penyandang disabilitas, mengungkapkan per 1 Maret lalu tiba-tiba kartu tersebut dinyatakan vakum.
Kebijakan tersebut dilakukan Pemprov Jakarta tanpa melalui pengumuman sebelumnya. Akibatnya, bantuan yang selama ini jadi andalan tiba-tiba hilang.
“Kita bingung mau tanya siapa?” kata Maisaroh.
BERITA TERKAIT: