Menurut anggota Komisi X DPR itu, Dinas Pendidikan Jakarta perlu menghitung lebih dulu kebutuhan akan guru, sebelum melakukan pemecatan.
"Pemecatan guru honorer seharusnya tidak boleh dilakukan sepihak, dihitung dulu kebutuhan guru berdasarkan jumlah sekolah, jumlah murid dan jumlah rombongan belajar," kata Lestari Moerdijat, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (19/7).
Dikatakan juga, jumlah guru di Indonesia terlalu banyak, sehingga terjadi distribusi yang tidak sesuai kebutuhan, hingga terjadi pemecatan.
"Jika hanya dilihat dari rasio siswa dan guru, Indonesia ini memang oversupply guru, dan rasionya sebetulnya sangat ideal, 1:18. Satu orang guru bertanggungjawab terhadap 18 siswa. Bandingkan dengan Filipina, 1 berbanding 90 siswa," katanya.
"Tetapi, karena zonasi sekolah kita tersebar luas di seluruh pulau, satu-satunya cara mengatasi problem itu adalah distribusi yang sehat dan berkeadilan," katanya.
BERITA TERKAIT: