Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, menilai kebijakan
cleansing terhadap para guru honorer itu kurang humanis.
"
Cleansing itu kata yang terlalu sadis,
cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Dede Yusuf, di Jakarta, Jumat (19/7).
Dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbud Ristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” tutupnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menyatakan kebijakan
cleansing terhadap 107 guru honorer dilakukan sebagai TLHP BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Para guru honorer itu digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik Jakarta juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik, sehingga melanggar aturan.
BERITA TERKAIT: