Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hensat: Sultan Najamudin Figur Muda Potensial Pimpin DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 17 Juli 2024, 13:36 WIB
Hensat: Sultan Najamudin Figur Muda Potensial Pimpin DPD
Pengamat Politik Hendri Satrio/Net
rmol news logo Sosok Sultan Bachtiar Najamudin menjadi figur yang dipandang layak memimpin DPD RI pada periode 2024-2029. Saat ini, Sultan duduk sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Dalam pandangan Pengamat Politik Hendri Satrio, Sultan memiliki semua persyaratan untuk bisa menjadi Ketua DPD RI.

"Dia masih muda punya pengalaman sebagai pimpinan DPD, dan juga memiliki visi misi membangun yang baik, bukan saja untuk kebaikan DPD tapi kebaikan rakyat juga," ucap Hensat, sapaan karibnya kepada wartawan, Rabu (17/7).

Ke depan, kata Hensat, peluang Sultan memimpin DPD akan ditentukan dari bagaimana dia melakukan pendekatan kepada senator-senator lainnya.

"Sekarang tinggal bagaimana anggota DPD yang lain terutama yang masih baru baru itu membuka hati dan pikiran untuk menerima anak muda memimpin di DPD. Jadi peluangnya sangat mungkin," tegasnya. 

Pada sisi lain, Hensat menyoroti perubahan tata tertib (Tatib) DPD terkait mekanisme pemilihan pimpinan untuk periode 2024-2029, di mana nantinya sistem pemilihan adalah paket calon pimpinan.

Menurutnya, perubahan aturan itu bisa menguntungkan kelompok tertentu. Dalam hal ini agar La Nyalla Mattalitti kembali menjadi Ketua DPD di periode berikutnya yang dikabarkan sudah mendapat dukungan anggota terpilih.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi ini menyebut, seharusnya aturan yang sudah ada tidak perlu diubah. Mengingat, saat ini adalah masa terakhir anggota DPD periode 2019-2024.

"Seharusnya tidak perlu diubah peraturannya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, jadi biarkan saja," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA