Sanksi yang akan diberikan adalah berupa pembatalan pelantikan yang dijadwalkan digelar pada September 2024 mendatang.
Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani mengatakan, bukti LHKPN dari KPK menjadi syarat untuk mendata daftar calon DPRD OKI yang akan dilantik.
Yudi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melantik calon DPRD OKI yang tidak menyerahkan bukti LHKPN.
"Sampai dengan hari ini yang menyerahkan bukti LHKPN dari KPK sebanyak 33 orang dari 45 calon anggota DPRD OKI terpilih," jelas Yudi, dikutip
RMOLSumsel, Selasa (16/7).
Secara administrasi, KPU OKI telah memberikan batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan.
Yudi juga mengatakan, 12 calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN berasal dari 3 partai politik.
"Tiga partai yang belum serahkan tanda bukti LHKPN, yakni Golkar sebanyak enam orang, Nasdem empat orang, dan PKS sebanyak dua orang," paparnya.
Dengan masih banyaknya calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, KPU OKI mengimbau partai politik untuk bekerjasama mengkoordinasi para kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan hardcopy dari bukti LHKPN.
"Mohon ini menjadi atensi yang serius supaya tahapan pemilu ini dapat kita selesaikan secara tuntas hingga tahapan pelantikan nanti," tutupnya.
BERITA TERKAIT: