Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket haji 2024, Selly Andriany Gantina, PR besar itu terkait visa dan keimigrasian yang nantinya akan dibahas secara komprehensif dalam rapat Pansus hak angket haji 2024.
“Kita punya masalah lain, visa ziarah, visa-visa umroh dan bagaimana pemerintah Arab Saudi memberikan visa umroh waktu 90 hari, dan mereka melakukan sweeping, hingga kini banyak (jemaah Indonesia) belum kembali,” ucap Selly di Jakarta, dikutip Senin (15/7).
“Nah ini PR-PR akan jadI pembahasan pansus ke depan. Bagaimana menertibkan keimigrasian,” imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi penangkapan 8 pelanggar peraturan dan instruksi haji. Mereka dijatuhi hukuman karena terbukti membawa jemaah ilegal.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi,
SPA Rabu (5/6), pihak kementerian menyebut pasukan keamanan haji telah mengamankan 3 penduduk dan 5 warga di gerbang masuk Makkah karena membawa 28 jemaah tanpa izin haji.
Pihak berwenang dari Direktorat Jenderal Paspor lantas mengeluarkan keputusan administratif berupa hukuman penjara selama 15 hari dan denda sebesar 10.000 Riyal yang dikalikan dengan jumlah jemaah yang diangkut.
BERITA TERKAIT: